Hiruk-Pikuk Komputasi Awan di Indonesia

POSTER KOMP AWAN ALISSAPada zaman yang serba “cepat” ini, internet menjadi pemeran utama. Komputasi awan atau computing cloud sendiri merupakan gabungan dari pemanfaatan teknologi komputer dengan pengembangan berbasis internet. “Awan” yang dimaksud di sini merupakan metafora dari internet. Ia merupakan suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai layanan, sehingga pengguna dapat mengaksesnya melalui internet tanpa tahu apa yang ada dan terjadi didalamnya.

Di Indonesia sendiri, komputasi awan masih seumur jagung, namun sepertinya sudah banyak pengguna korporasi yang meliriknya. Sejak perkenalannya satu dekade lalu, konsep komputasi awan mulai banyak diterapkan oleh perisahaan-perusahaan di Indonesia, bahkan perusahaan lokal serta pemula atau startup. Misalnya ada biznet dengan viznet cloud-nya, kemudian perusahaan telekomunikasi Indonesia seperti telkom yang meluncurkan telkom cloud. Selain itu banyak juga perusahaan software Indonesia, seperti aplikasi gojek.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko, komputasi awan dapat memberikan nilai tambah dan memberikan perubahan. Masyarakat biasa bertransformasi menuju e-masyarakat. Namun tantangan baru bagi industri berbasis awan atau cloud di Indonesia, adalah bagaimana memberikan aplikasi yang komprehensif bagi khalayak. Misalnya dengan pengembangan e-coommerce bagi masyarakat dalam menghadapi persaingan global dan ikut andil dalam peningkatan ekonomi kreatif.

Meskipun banyak perusahaan di Indonesia yang berminat beralih ke komputasi awan, implementasi tergolong lambat. Kendalanya ada pada sistem, ketersediaan akses pita lebar atau broadband, dan jaminan kerahasiaan data. Selain itu, menurut beberapa ahli salah satu hambatannya adalah perbedaan persepsi terhadap layanan komputasi awan itu sendiri. Sebenarnya, layanan komputasi awan selain berfungsi sebagai back up sistem yang berjalan juga mampu menekan biaya pengembangan secara signifikan.

Pemerintah tidak tinggal diam. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memberikan perlindungan dan  kepastian hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi komputasi awan di Indonesia. Pemerintah yakin komputasi awan merupakan suatu terobosan baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan nilai tambah positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber : m.antaranews.com/berita/381033/pemerintah-akan-dorong-perkembangan-komputasi-awan

Tinggalkan komentar